Advertising

-->
-->

Terbukti Korupsi APBDesa, Mantan Kades Matabas Bunta Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Sofyan
Mantan Kades Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Alpian Bode. (Foto: Kejari Banggai untuk Luwuk Times)
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

BANGGAI, Luwuktimes.id — Terbukti korupsi APBDesa tahun anggaran 2020 dan 2021, mantan Kepala Desa (Kades) Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Alpian Bode divonis 2 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga mendapat pidana denda sebesar 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Demikian petikan pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa (14/05/2024).

Baca Juga:  Keponakan Curi Motor Tante Sendiri di Moilong, Polsek Toili Bekuk Pelaku

Rilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Tandisau menjelaskan, pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim itu dihadiri Penuntut Umum Hendra Poltak Tafona’o, terdakwa serta penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga:  Kunci Motor Masih Menggantung, Aksi Curi di Halaman Masjid Bone Bae Berujung Kejar-kejaran

Dalam amar putusan, terdakwa Alpian Bode, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara 2 tahun dan denda 100 juta, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp. 425.518.999.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan. Dan apabila tidak dibayarkan dengan waktu tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Baca Juga:  Sihir Hattrick Alfian Djibran Warnai Kick off Palakawira Cup II 2026 di Bunta

Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan tersebut terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. *

Baca: Dukun Gandakan Uang Miliaran Rupiah di Banggai Ditangkap Polisi, Sebelum Beraksi Pelaku Meneguk Miras

-->