Reporter Naser Kantu
LUWUK – Setelah menetapkan 3 orang tersangka, Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pagimana, yang di pimpin Jaksa Madya Musmulyadi terus mendalami kasus korupsi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) septic tank skala komunal di desa Jabakti, Kecamatan Pagimana.
Perkembangan terbaru, Kacabjari Pagimana melakukan penyitaan Barang Bukti (Babuk) di kelompok KSM Samudra Jaya.
Babuk yang disita, berupa 83 batang pipa instalasi bak septitank yang tidak terpasang, kemudian 20 karung biofilter yang tidak terpasang.
Lebih lanjut, sampai saat ini juga Musmulyadi telah mengambil keterangan saksi-saksi dari pihak KSM yg sudah diperiksa.
Hasilnya, dari 20 septitank yg dibangun belum ada yang dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga asas manfaat dari pembangunanan belum ada.
Discussion about this post