
PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melakukan penahanan kepada Pejabat Eselon II di lingkungan Pemda Banggai Laut.
Kali ini, giliran Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut (BM) yang dilakukan penahanan atas perkara korupsi Pembangunan Stadion Balut.
Dalam siaran pers yanh diterima Luwuk Times, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat S.H., M.H., menyebutkan bahwa Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut (BM) Tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- .
Penahanan di lakukan pada Kamis, (11/08/2022) pukul 14.45 wita.
Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut, BM adalah Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.
BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022.
“Tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu,” ujarnya.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. 11 Agustus 2022. *
Discussion about this post