DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Kejati Sulteng Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Balut

376
×

Kejati Sulteng Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Balut

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
Penahanan Tersangka Korupsi Stadion Balut
Penahanan Tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sulteng atas perkara Korupsi Tipikor Pembangunan Stadion Banggai Laut, Jumat (29/07/2022). (Foto : Kasipenkum Kejati Sulteng)

PALU – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut kembali dirundung kasus Korupsi.

Melalui Siaran Pers yang dikeluarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat S.H.,M.H., bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mekukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000 , Jumat, (29/07/2022), sekitar pukul 16.00 wita.

Para tersangka adalah SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP.

SM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.

Baca:  Rumah Warga di Kelurahan Karaton Digrebek Polisi

Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh)
hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

Penahanan YL di Rutan Klas II A Palu, sedangkan SAM ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Palu.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai
dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

SAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Baca:  Menanti Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi KONI Sulteng

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sedangkan penyidikan terhadap YL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

error: Content is protected !!