Gerombolan Pencuri Sarang Burung Walet Antar Provinsi Ditangkap di Luwuk

oleh -1643 Dilihat
oleh
Gerombolan pencuri sarang burung walet antar provinsi ditangkap di Luwuk Kabupaten Banggai

Luwuk Times.ID— Gerombolan pencuri sarang burung walet antar provinsi ditangkap di Luwuk Kabupaten Banggai.

Kasus itu melibatkan sebanyak lima tersangka dengan tempat kejadian yang berbeda.

“Kasus pencurian sarang burung walet ini ada dua tempat kejadian perkara. Yakni terjadi pada Jumat (29/3/24) di Desa Bone Balantak Kecamatan Batui Selatan dan di Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara,” kata Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy saat konferensi pers di Lobby Mapolres Banggai, Senin (22/4/24) pukul 13.00 Wita.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Bangkep Korban Pengeroyokan di Banggai

Kelima tersangka pencurian sarang burung walet ini masing masing berinisial AS, IS, M, AK, dan E. Sebagian besar merupakan warga provinsi Jawa Barat

Adapun menurut keterangan tersangka, sebelumnya mereka pernah melakukan aksi pencurian sarang burung walet diberbagai wilayah. Seperti di Kota Palu dan Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Untuk barang bukti yang kita amankan antara lain 672,05 gram sarang burung wallet, 1 unit mobil avansa DD 1871 RG, 5 buah HP, dan alat pertukangan berupa obeng, gunting besi, tali dan lain-lain,” terangnya.

Baca Juga:  Puluhan Personel Polres Banggai Terima Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2024

Adapun modus dari para tersangka sebut Tio Tondy, merusak gembok dan pintu masuk ke sarang walet dengan menggunakan gergaji besi. Selanjutnya mengambil sarang burung walet dengan menggunakan 1 buah sabit kecil.

“Atas kejadian ini korban bernama Jumaing dan Hamzah ini mengalami kerugian sekitar Rp. 15 Juta,” sebut Kasat.

Baca Juga:  Polres Morowali Utara Tangkap Dua Pelaku dan Sita 96 Gram Sabu

Lanjut, perwira pangkat tiga balak ini, mereka diamankan di salah satu warung di depan SPBU Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai pada Sabtu (30/3/24) sekitar jam 13.30 Wita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana. *

Baca: Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Luwuk Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Banggai: Dua DPO

No More Posts Available.

No more pages to load.