IKLAN

Kriminal

Tangkap 26 Tersangka, Polres Banggai Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu

640
×

Tangkap 26 Tersangka, Polres Banggai Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary, Senin (22/04/2024). (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk Times.ID— Komitmen Kepolisian Resor Banggai Polda Sulteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Selang Februari-April 2024, Polres Banggai menangkap sebanyak 26 tersangka sekaligus mengamankan 497,07 gram sabu.

Capaian itu langsung dipublikasikan melalui konferensi pers, bertempat di loby Mapolres setempat, Senin (22/4) pukul 10.00 Wita.

Konferensi pers dihadapan puluhan jurnalis tersebut dipimpin Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary dan dihadiri Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda serta penyidik.

Kasat Narkoba menerangkan, total barang bukti yang diamankan 162 sachet. Dengan berat 497,07 gram.

Baca:  Polisi Tangkap Residivis Pemerkosaan Mahasiswi di Luwuk Banggai

”Dari total 20 kasus dengan 26 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Februari – 18 April 2024 di wilayah Kabupaten Banggai,” kata Kasat Narkoba.

Jika dirupiahkan sambung dia, 1 gram Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 994.140.000.

Ia juga menjelaskan dalam perhitungan menyelamatkan orang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 497,07 gram.

Sehingga berhasil menyelamatkan sebanyak 3.977 orang. Dengan asumsi 0,125 gram/orang.

Iptu Wira juga mengungkapkan, barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Kota Palu dan Makassar yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.

Baca:  Mencuri Puluhan Juta, Ibu Hamil di Bunta Banggai Ditangkap Polisi

Pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai yang bersih dari sindikat narkoba.

Pada kasus tersebut, Lanjut Kasat menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Juta dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya. *

Baca: Gerombolan Pencuri Sarang Burung Walet Antar Provinsi Ditangkap di Luwuk

error: Content is protected !!