IKLAN

Sulteng

Menanti Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi KONI Sulteng

3307
×

Menanti Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi KONI Sulteng

Sebarkan artikel ini
Penulis: Setiyo UtomoSumber Berita
Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki, S.Sos

Luwuk Times, Palu— Dua bulan sudah laporan dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2021 sebesar Rp. 9 miliar. Dan dana bantuan pihak ketiga dari (perusahan-perusahan tambang dan gas), telah disodorkan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, kepada kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng.

Laporan dugaan korupsi yang menyeret komite olahraga nasional Indonesia (KONI) Sulteng sebagai mana disodorkan KRAK ke Kejati Sulteng, kini mulai berproses.

Sederet nama mulai dari ketua umum KONI Sulteng, Nizar Rahmatu, Kepala dinas pemuda olahraga (Kadis Pora) Sulteng, Irvan Aryanto dan beberapa pengurus KONI Sulteng dan staf Dispora Sulteng telah diminta keterangannya oleh penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng.

Baca:  Besok, Nizar Rahmatu Lantik Amirudin Sebagai Ketum KONI Banggai 2023-2027

Rabu 12 Juli 2023 giliran Syaifullah Djafar, Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulteng yang diperiksa Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng.

Diperiksanya Ketua KONI Sulteng, Ketua KORMI Sulteng dan Kadis Pemuda Olahraga Sulteng oleh Korps Adhyaksa Sulteng sangat diapresiasi oleh ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki,S.Sos.

“Untuk laporan dugaan korupsi KONI Sulteng, KRAK Sulteng sangat mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan Kejati Sulteng yang sampai hari ini telah memeriksa belasan orang yang berkait dengan adanya dugaan korupsi di KONI Sulteng. KRAK berharap penanganan dugaan korupsi  KONI Sulteng yang saat ini masih dalam penyidikan progresnya bisa meningkat”, tegas Harsono Bereki.

Dana hibah KONI Sulteng  yang bersumber dari APBD Sulteng, senilai Rp.9 miliar yang  diperuntukan pada kegiatan pekan olahraga nasional (PON) XX tahun 2021 di Papua dan operasional sekretariat. Dari laporan KRAK diduga telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana.

Baca:  Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 7 Ton Solar ke Malut

Ironisnya lagi telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa ada penerimaan dana tanpa adanya laporan penggunaan dana tahap sebelumnya.

Diduga Kegiatan Fiktif

Bukan cuma itu yang diplototi KRAK. Adanya penyaluran dana hibah yang tidak sesuai ketentuan diduga telah terpakai pada kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan diduga ada kegiatan fiktif dan Mark up harga. Hal itu seperti yang termuat dalam laporan KRAK Sulteng ke Kejati Sulteng.

error: Content is protected !!