IKLAN

Pemilu 2024

Tugas 10 KPU di Sulteng Diambil Alih KPU Provinsi

763
×

Tugas 10 KPU di Sulteng Diambil Alih KPU Provinsi

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Luwuk Times, Palu— Kewenangan dan tugas 10 KPU kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diambil alih KPU Provinsi Sulteng.

Itu karena periodeisasi ke 10 lembaga penyelenggara pemilu teknis itu telah berakhir.

Pengambilan tugas oleh KPU Provinsi Sulteng itu tertuang pada surat keputusan (SK) KPU RI nomor: 894 tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023 yang ditanda tangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pengambilan alih tugas, wewenang dan kewajiban 10 KPU Kabupaten/Kota itu sampai dengan dilantiknya anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru.

Baca:  Dapil IV Banggai 12 Kursi, Ini Total Jumlah Penduduknya

Adapun ke 10 KPU Kabupaten/Kota di Sulteng periode 2018-2023 itu adalah KPU Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Buol, Morowali, Morowali Utara, Poso, Tojo Unauna, Tolitoli, dan Kota Palu. *

(yan)

error: Content is protected !!