ADVERTISEMENT
Pemilu 2024

Kabupaten Banggai tak Masuk Registrasi Sengketa Pemilu di MK

379
×

Kabupaten Banggai tak Masuk Registrasi Sengketa Pemilu di MK

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Rapat pleno terbuka penetapan kursi terpilih dan calon terpilih anggota DPRD Banggai periode 2024-2029, di Hotel Santika Luwuk, Kamis (02/05/2024). (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)

BANGGAI, Luwuktimes.id— Kabupaten Banggai tidak masuk registrasi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia, saat membuka rapat pleno terbuka penetapan kursi terpilih dan calon terpilih anggota DPRD Banggai periode 2024-2029, di Hotel Santika Luwuk, Kamis (02/05/2024) malam.

“Ini merupakan kontribusi semua pihak, sehingga Banggai tidak masuk registrasi sengketa pemilu 2024 di MK,” kata Santo.

Ia mengatakan, rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Banggai merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 663 dan surat MK nomor 2384.

Mendasari surat itu sambung Santo, KPU Banggai melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Banggai.

Baca:  Lima PHP tak Lolos Ambang Batas, Tanwir: Morut dan Touna Saja

Selain Ketua KPU Banggai Santo Gotia, empat komisioner lainnya juga hadir. Yakni Hidayat, Abdul Rauf, Mahmud dan Budisastra serta Sekretaris KPU Banggai Nirwana.

Hadir juga Ketua Bawaslu Banggai Ridwan dan anggota. Asisten I Setdakab Banggai Andi Nurjalal, unsur Forkopimda dan perwakilan partai politik. *