“Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga melibatkan 11 pelaku,” ujar Kapolda Sulteng.
Agus Nugroho juga berjanji akan terbuka terhadap penanganan kasus asusila itu.
“Tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Profesional dan proporsional, kita proses semuanya,” tegasnya
Dan oknum anggota Brimob berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) inisial MKS itu sambung Kapolda Sulteng sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho juga mengatakan, penetapan tersangka MKS sempat mendapatkan hambatan, karena kurangnya alat bukti. Tetapi alat bukti itu telah dianggap cukup.
Itu semua tidak terlepas dari komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan kerja keras penyidik. Sehingga alat bukti itu bisa kita dapatkan dan dianggap cukup menaikkan status dari saksi menjadi tersangka
“Kita akan proses semua. Kita tidak pandang bulu. Ini sudah saya buktikan. Jadi tidak ada itu, hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas,” tepisnya.
Diketahui 11 orang yang telah ditetapkan tersangka kasus kejahatan seksual dengan RO (16).
Ke 10 diantaranya telah ditahan di Polda Sulteng. Mereka adalah HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru, RK, AR, MT, FN, K alias DD, AA, AH dan MKS.
Sedang AW warga Sausu Piore Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong masih buron. *
Hps
Discussion about this post