LUWUK, Luwuk Times – Kemensos RI melalui Sentra Nipotowe di Palu melakukan respons kasus terhadap korban rudapaksa/pemerkosaan oleh pelaku LI dan LU.
Korban NA (30) merupakan penyandang disabilitas. Ia mengalami kejadian di rumahnya Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
Kasus yang menimpa korban NA terjadi dua kali. Pertama sekitar bulan Desember 2024 dan kedua pada bulan Januari 2025.
Peristiwa tersebut terjadi saat kondisi rumah sedang kosong. Saat bertepatan ibu korban sedang bekerja bersama adik korban.
Akibat perbuatan pelaku, korban NA mengalami pendarahan hingga harus mendapat perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, dokter menduga bahwa korban NA sempat hamil dan mengalami keguguran hingga pendarahan.
“Kami hadir (Luwuk Banggai) berdasarkan informasi berita dan hasil assesmen awal oleh pendamping rehabilitasi sosial di Kabupaten Banggai (pak nyoman dan ibu kiki),” ungkap Destian Yudoyoko, Pokja Sentra Nipotowe di Palu.
Tim kemensos RI melalui Sentra Nipotowe melakukan koordinasi ke Penyidik PPA Polres Banggai untuk mengetahui perkembangan proses hukum terhadap pelaku.
Selanjutnya melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Banggai dan Pengadilan Negeri Luwuk untuk menyampaikan terkait kasus yang terjadi dan sedang dalam pantauan dari kementerian Sosial RI.
Selain itu kemensos RI melalui Sentra Nipotowe di Palu juga memberikan layanan pemeriksaan psikologi dan pemeriksaan Kesehatan lanjutan terkait Kesehatan korban NA.
Tidak hanya sampai disitu, Kemensos RI melalui Sentra Nipotowe di Palu juga memberikan bantuan ATENSI terhadap korban berupa pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, nutrizi). *
dik
Discussion about this post