Kedua, masalah kenaikan tarif dasar air secara sepihak oleh Direktur PDAM. Hal ini, kata Aswan, pihaknya telah mengajukan permintaan evaluasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan.
Dan ketiga dugaan korupsi senilai Rp1,9 miliar yang saat ini pihak Inspektorat Banggai masih mendalaminya.
“Kami akan kawal ketiga masalah itu agar semuanya terungkap secara jelas ke publik. Kalau toh ada pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan secara hukum, maka biarlah mereka mendapat sanksi hukuman yang setara dengan perbuatannya,” tutup Aswan.
KLARIFIKASI PDAM
Direktur Pelayanan PDAM Banggai, Romy Botutihe Selasa (23/11) mengatakan, kenaikan tarif air sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya.
“Kenaikan sudah sejak Juni atau pada era Bupati Herwin Yatim. Sebelum Amirudin menjadi bupati, tarif airnya sudah naik,” kata Romy.
Baca juga: Pemda Banggai Siapkan Anggaran Tuan Rumah Porprov 2022
Dengan demikian sambung Romy, jajaran direksi PDAM saat ini hanya melanjutkan kebijakan kenaikan tarif air oleh Plt sebelumnya.
Masih dengan klarifikasi Romy, keliru jika PDAM Banggai dituding kenaikan tarif air secara sepihak.
“Kenaikan tarif adalah kewenangan PDAM. Akan tetapi dengan mempertimbangkan hal hal teknis lainnya,” jelas Romy.
Salah satu pertimbangan PDAM Banggai sambung Romy adalah rekomendasi hasil audit BPK.
“Salah satunya adalah hasil audit BPK yang merekomendasikan kepada PDAM untuk menaikan tarif air,” kata Romy. *
Discussion about this post