Luwuktimes.id — Tak hanya Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Banggai. DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai juga memberi respon terhadap SK KPU Kabupaten Banggai.
Dua saksi Partai Gerindra, Nasri Sei dan Herdiyanto Djiada yang memberi pernyataan resmi terkait persoalan itu.
“Selaku saksi Parpol Gerindra saat Pleno KPU menyayangkan terjadinya perbedaan suara Caleg Gerindra Dapil 3 Banggai atas terbitnya Keputusan KPU Banggai Nomor 18 Tahun 2024,” kata Nasri dan Herdiyanto.
Dalam salinan SK KPU disebutkan perolehan suara nomor urut 1, Muhtar Dari 2.908 suara dan nomor urut 2 Lutfi Samaduri 2145 suara.
Seharusnya SK KPU nomor 18 diterbitkan harus sesuai D Hasil DPRD Banggai.
Yakni perolehan suara Nomor urut 1 Muhtar Dari 2.145 suara dan nomor urut 2 Lutfi Samaduri mengantongi 2.908 suara.
“Sesuai D Hasil, yang saksi tandatangani, Lutfi Samaduri peringkat 1 Perolehan suara Caleg Gerindra di Dapil 3 dengan perolehan suara 2.908, peringkat 2, Muhtar Dari mengantongi 2.145 suara,” kata keduanya.
Atas kondisi pihaknya telah melayangkan keberatan atas SK KPU Banggai Nomor 18 tahun 2024.
Sembari berharap KPU Banggai konsisten menjunjung prinsip kehatian-hatian dalam mengelolah data. Sehingga tidak terkesan data yang di rilis, menjadi informasi yang keliru. *
Baca: KPU Banggai Batalkan SK Rekapitulasi Pemilu 2024, Mahmud: Kami Ganti Baru
Discussion about this post