IKLAN

Pemilu 2024

KPU Banggai Batalkan SK Rekapitulasi Pemilu 2024, Mahmud: Kami Ganti Baru

1137
×

KPU Banggai Batalkan SK Rekapitulasi Pemilu 2024, Mahmud: Kami Ganti Baru

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Mahmud dan Zaidul Bahri Mokoagow

Luwuktimes.id — KPU Banggai bersikap gentle. Lembaga penyelenggara teknis pemilu ini mengakui terjadi kesalahan teknis dalam penginputan perolehan suara caleg pada pemilu 2024.

KPU Banggai pun membatalkan surat keputusan (SK) nomor 18 tahun 2024 pada 1 Maret 2024 tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

“Benar kami ada kesalahan teknis. Dan kami sudah perbaiki itu dengan membatalkan SK yang salah dan mengeluarkan SK yang baru,” kata komisioner KPU Banggai, Mahmud, Minggu (03/03/2024)

“Kami mohon maaf atas adanya kesalahan penginputan tersebut,” tambah Mahmud.

Sebelumnya, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Banggai menyorot SK KPU Banggai tersebut.

Menurut Koordinator Umum PPI Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, terdapat kesalahan dalam produk hukum yang ditelorkan KPU Banggai.

Baca:  KPU Banggai Gelar Rapat Sinkronisasi Penyusunan DCS di Luwuk

Pertama, perolehan suara Caleg Lutpi Samaduri asal Partai Gerindra Dapil Banggai 3 tertulis 2.145 dan peringkat suara calon 2.

Padahal berdasarkan pleno rekapitulasi yang telah dituangkan dalam Formulir D. Hasill Kecamatan perolehan suara Lutpi Samaduri 2.908 peringkat suara 1.

Kedua, dalam SK tertulis tentang penetapan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai tahun 2024, seharusnya tentang penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai tahun 2024.

Bagi Zaidul, kesalahan tersebut merugikan caleg dan merupakan pelanggaran Pidana Pemilu, yaitu merubah perolehan suara mengurangi perolehan suara Lutpi Samaduri dan menambah perolehan suara caleg yang lain.

Baca:  Verifikasi Administrasi KPU Sulteng, 13 Bakal Calon DPD RI Status BMS

Dan ketentuan pidana diatur dalam UU 7 Tahuh 2017 Pasal 532, yakni Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bemilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)

“KPU Kabupaten Banggai harus mempertanggung jawabkan atas pengurangan suara caleg dimaksud,” tandas Zaidul.

error: Content is protected !!