LUWUK— Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang menanggapi sorotan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banggai dan Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Banggai terhadap rekomendasi pembatalan pengumuman hasil lelang proyek pada PUPR Banggai melalui unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).
Dalam rilisnya, Rabu (06/07/2022), politisi Partai NasDem ini menjelaskan, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Banggai Senin (4/7/2022) adalah untuk merespon pengaduan masyarakat jasa kontruksi.
Mereka merasa dirugikan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai atas pelaksanaan lelang sejumlah paket pekerjaan jalan di Kabupaten Banggai, yang berada pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
“Kadin maupun asosiasi lain harusnya merespon langkah kami dong. Kalau kami mendiamkan keluhan masyarakat, barulah kami disoroti,” katanya.
Terkait dengan rekomendasi komisi 2 kata Sukri, diambil setelah melalui proses pembahasan bersama antara pihaknya, Dinas PUPR, Inspektorat dan ULP.
Indikasi Kecurangan
Dalam pembahasan tersebut, terungkap berbagai permasalahan yang mengindikasikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan lelang.
Seperti adanya penambahan syarat lelang yang sejatinya tidak perlu, tidak adanya tahapan klarifikasi, syarat teknis dalam dokumen lelang yang berubah-ubah, hingga tidak adanya format dokumen yang menjadi dasar menggugurkan peserta lelang.
“Karena banyak masalah yang mengindikasikan adanya kecurangan, makanya kami rekomendasikan kepada Bupati untuk membatalkan pemenang yang masih dalam proses lelang pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai dan mengevaluasi kembali proses lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” kata Sukri.
Harus dipahami kata politisi asal dapil tiga itu, dalam lelang paket PUPR yang sedang berjalan dan dilakukan oleh ULP Kabupaten Banggai, banyak kejanggalan yang terjadi dan merugikan peserta lelang.
Discussion about this post