Dengan menyerahkan soal perbaikan pipa yang rusak ke PDAM, Sukri yakin Perusahaan Daerah tersebut punya aturan sendiri. Apalagi ini menyangkut aset negara, seperti jalan.
Karena menggalinya tentu ada aturan main.
“Saya yakin PDAM setiap melakukan perbaikan pipa lintasan jalan, sudah berkordinasi dengan PUPR. Pastilah sudah ada ijin itu,” ucap Ketua Komisi 2.
Paling tidak sebelum menggali badan jalan tambahnya, ada komunikasi awal antar dua lembaga itu.
Karena dalam ijin akan tersepakati bagaimana teknis memperbaiki jalan kembali.
Apakah kembalikan semula dengan cara pengaspalan atau pengecoran semen. Itu tergantung kesepakatan kedua lembaga itu.
“Diktum kesepakatan pasti tercantum dalam dokumen ijin dari PUPR Banggai,” tandasnya. *
Discussion about this post