Luwuk Times, Palu— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, menggelar rapat koordinasi dan audiensi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (22/08/2023) malam.
Agenda ini bertujuan sebagai upaya mengoptimalkan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dalam rakor itu, KPK mengingatkan kepada Pemprov Sulteng terkait modus korupsi pokir dan dana hibah.
Dalam rakor dan audiensi, Pemprov Sulawesi Tengah diwakili oleh Sekprov, Novalina dan dihadiri seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Salah satu agenda rakor ini adalah upaya pencegahan korupsi melalui program Monitoring Center For Prevention (MCP).
Rakor dan audiensi yang diselenggarakan Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, merupakan upaya menumbuhkan kesadaran jajaran Pemerintah, dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi menyeluruh disegala lini dan secara terintegrasi.
Pihak KPK meminta komitmen pemerintah daerah atau aparat pemerintah mengenai program pencegahan korupsi. Sekaligus mengingatkan kembali terkait dengan modus-modus korupsi yang selama ini dipetakan oleh KPK.
Modus-modus korupsi tersebut diantaranya, perencanaan APBD, meliputi, pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD dan Ikon proyek, meminta atau menerima hadiah sesuatu pada proses perencanaan APBD.
Kemudian penganggaran APBD, meliputi pembahasan dan pengesahan RAPBD ‘Uang Ketok’, dana aspirasi serta pokir yang tidak sah.
Koordinator KPK RI Wilayah Sulteng, Basuki Haryono menjelaskan, pasca launching program Monitoring Center For Prevention (MCP), Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan agar tim KPK masuk pada area terkait perencanaan dan penganggaran keuangan daerah khususnya permasalahan Pokir.
“Itu karena banyak ditemukan permasalahan atau pelanggaran yang terjadi terkait Pokir,” terang Basuki Haryono. *
(Biro Adpim Setda Prov Sultang)
Discussion about this post