Untuk agenda ini, pihaknya terkonsentrasi dalam memperbarui data pemilih. Misalnya ada pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti meninggal, mejadi TNI Polri, pindah domisili keluar.
Kemudian ada pemilih baru genap berusia 17 tahun, pensiun dari TNI /Polri dan pindah datang, termasuk jika ada perubahan data pemilih.
“Semua itu terdata atau terperbaharui secara berkelanjutan sampai pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024,” jelas Makmur.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini sebut Makmur adalah UU 7 tahun 2021 tentang pemilu dan UU 1 Tahun 2014 tentang pilkada yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 6 tahun 2020 serta Peraturan KPU RI.
Harapan KPU Banggai kata Makmur sebelum menutup pernyataan, melalui dua kegiatan ini pemilih menjadi cerdas dan mandiri untuk memilih pemimpinnya berdasarkan visi, misi dan program.
Bukan berdasarkan pemberian uang atau janji dan atau materi lainnya yang berkategori politik uang untuk menentukan pilihannya. *
Baca juga: Alumni 84 SMPN 1 Luwuk Reuni di Pelantikan Srikandi PP Banggai
Discussion about this post