LUWUK— Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Banggai menerbitkan sebanyak 2.468 picis kosmetik ilegal, dengan kategori tanpa izin edar (TIE) dan izin edar tak berlaku.
Penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya itu dilaksanakan pada tanggal 27-29 Juli 2022.
“Penertibannya kami laksanakan pada tiga titik. Yakni Luwuk, Pagimana dan Kecamatan Toili,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Banggai Drs. Darman kepada sejumlah wartawan pada jumpa pers, bertempat kantor Loka POM Banggai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Senin (01/08/2022).
Ia menjelaskan, aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan yang mengandung bahan berbahaya itu berdasarkan surat Deputi Badan Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik nomor R-PW.03.02.4.44.06.22.428 tanggal 30 Juni 2022.
Dalam melaksanakan penertiban sambung Darman, pihaknya melibatkan lintas sektor yakni Polres Banggai, Polsek Pagimana, Polsek Toili Barat dan perangkat desa setempat.
Adapun total sarana yang diperiksa lanjut Darman, Kota Luwuk sebanyak 13 sarana, Pagimana 3 sarana dan Toili 1 sarana. Sehingga kesimpulan hasil pemeriksaan sebanyak 17 sarana.
“Total temuan sebanyak 143 item dengan jumlah 2.468 picis dengan kategori TIE dan izin edar tidak berlaku. Untuk total nilai ekonomi sebesar Rp 47,5 juta lebih,” kata Darman.
Untuk tindak lanjut dari hasil temuan ini sambung Darman yakni pemusnahan kosmetik dengan cara pemusnahan langsung oleh pemilik di tempat serta serah terima kepada Badan POM untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Pembinaan
Darman mengaku, temuan kosmetik ilegal dan yang mengandung bahan berbahaya itu berasal dari kalangan masyarakat kecil.
Rata-rata saat penertiban, mereka kata Darman tidak mengetahui jika produk itu ilegal dan mengandung zat berbahaya.
Sehingga Loka POM Banggai baru sebatas memberikan edukasi kepada mereka agar lebih mengenal kosmetik tak legal tersebut.
“Baru sebatas pembinaan. Karena alasan mereka tidak tahu soal kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Belum ada kasus yang kami arahkan ke pidana,” ucapnya. *
Discussion about this post