BIROKRASI SOLID
Senior ASN di lingkup Pemda Banggai ini kembali berujar, sekalipun kepemimpinan AT-FM tidak cukup lima tahun, mengingat pilkada serentak akan dilaksanakan tahun 20214, namun satu hal yang menjadi saran Sampo.
“Bentuk tim birokrasi yang solid. Tentu mereka yang memiliki loyalitas serta tidak kalah pentingnya adalah kualifikasi pendidikan,” katanya.
Dengan modal birokrasi yang tangguh, maka Sampo optimistis di tahun kedua pemerintahan baru akan terjadi lompatan pembangunan yang ditandai dengan naiknya APBD Kabupaten Banggai dari periode sebelumnya.
ASN berpangkat Pembina Utama Muda dengan golongan IV/c kembali menjelaskan, dalam mengimplementasikan semua janji kampanye pada pilkada Banggai tahun lalu, perlu dilakukan reshuffle kabinet pemerintahan. Tentu dengan tidak mengabaikan beberapa indikator tadi. Sehingga terbentuk lah tim birokrasi yang solid dan kuat.
AT-FM tambah Sampo, jangan terpaku dengan ketentuan bahwa nanti 6 bulan pasca dilantik baru bisa merombak struktur kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda Banggai.
Di dalam undang-undang 10/2016 pasal 162 ayat 3 juga disebutkan bahwa penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
“Itu artinya AT-FM bisa melantik Kepala OPD sekalipun dibawah 6 bulan setelah dilantik sebagai kepala dan wakil kepala daerah, dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Mendagri,” kata Sampo.
Untuk urusan menyangkut izin di Mendagri, Sampo mengaku sudah punya pengalaman.
“Saya sudah punya pengalaman di era Bupati Banggai, Ma’mun Amir. Butuh tiga hari mengurus izin di Kemendagri,” tegas pria kelahiran desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur ini. *
(yan)
Discussion about this post