PALU— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewarning buat daerah yang gagal mengendalikan harga pangan. Sebaliknya, Tito Karnavian memberi penghargaan kepada daerah yang mampu menstabilkan harga pangan jelang Ramadhan tahun ini.
Evaluasi dan penghargaan kepada daerah terkait pengendalian harga pangan, disampaikan Mendagri Tito pada rapat koordinasi (rakor) pengendalian harga pangan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, bertempat ruang kerja Sekdaprov, Jumat (18/03/2022).
Hanya saja Mendagri tidak memberikan informasi secara rinci, tentang jenis penghargaan apa yang akan diberikan serta bentuk evaluasi yang akan dikenakan bagi daerah yang tak mampu mengendalikan harga pangan.
Pada rakor secara daring itu turut diikuti Pj. Sekdaprov Sulawesi Tengah, Ir. H. Faisal Mang, bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Richard Arnaldo, Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Nelson Metumbuh, dan Kadis Pangan Ir. Abdullah Kawulusan.
Surat Edaran
Dalam arahannya, Mendagri Karnavian menjelaskan, surat edaran nomor 511.2/3149/SJ tentang pembentukan satuan tugas ketahanan pangan di daerah tertanggal 14 Mei 2020 bertujuan memastikan dan memonitoring ketersediaan, kelancaran distribusi dan fluktuasi harga 11 bahan pangan.
Ke 11 bahan pangan itu mencakup; beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi atau kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir dan minyak goreng.
Satgas tersebut lanjut Mendagri ketuanya sekertaris daerah yang beranggotakan unsur Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, TNI/Polri serta Bulog daerah yang bertanggungjawab kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.
Satgas selanjutnya melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara harian kepada Gubernur. Dan hasil rekapitulasi kabupaten/kota oleh gubernur akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian memberikan tantangan, bagi daerah yang mampu menstabilkannya akan mendapat penghargaan.
Sedang bagi daerah yang tidak mampu akan mendapat surat cinta serta mendapat evaluasi.
Akan tetapi dalam rapat koordinasi Mendagri tidak memberikan informasi secara rinci jenis penghargaan serta bentuk evaluasi.
Sebagai narasumber pada kesempatan itu, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Pertanian dan Kaban Pangan Nasional. *
(Biro Administrasi Pimpinan)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Luwuk Times
Discussion about this post