Palu, Luwuk Times— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern dan berkelanjutan.
“Peran pemda yang pertama adalah land tenure. Memastikan status masyarakat. Mohon pak (para kepala daerah), tanah itu yang adat mana, yang bukan mana, tolong pak bantu kami,” kata Nusron Wahid saat memberikan arahan kepada kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah bertempat Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (11/04/2025).
Ia menjelaskan, sistem administrasi pertanahan modern bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, kepastian hukum hak atas tanah, serta mendukung peningkatan pendapatan negara.
Namun, realisasi program tersebut tidak dapat dilakukan tanpa dukungan konkret dari pemerintah daerah.
Selain itu, Menteri Nusron mengingatkan pentingnya validitas surat keterangan tanah terbitan pemerintah daerah.
Hal itu untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan maupun penerbitan sertipikat pada kawasan yang tidak semestinya. Seperti wilayah perairan atau kawasan hutan.
Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN juga mendorong pelaksanaan Reforma Agraria daerah agar akses terhadap tanah dapat diberikan kepada masyarakat lokal secara lebih merata dan adil.
“Pemda juga kami harap berperan aktif dalam membuat RDTR. Sosialisasi kepada masyarakat untuk aktif mengelola tanahnya. Lalu, land development atau pengendalian pembangunan berdasarkan iklim KKPR yang mengacu pada tata ruang,” tambahnya.
Melalui sinergi antara pusat dan daerah, Kementerian ATR/BPN berharap modernisasi pertanahan dapat segera terwujud. Itu demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya wilayah Sulawesi Tengah.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Tansri. *
JM/YZ
Discussion about this post