ADVERTISEMENT
Kriminal

Miliki Puluhan Sachet Sabu, Pria Luwuk Timur Ditangkap Polisi

446
×

Miliki Puluhan Sachet Sabu, Pria Luwuk Timur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Miliki puluhan sachet sabu, pria Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai ini tak berkutik ditangkap polisi. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk Times, Banggai — Puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pengungkapan ini dilakukan setelah satuan yang dinahkodai Iptu Muhammad Kasim mendapatkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan terhadap pelaku berjenis kelamin pria berinisial SD alias A (35) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ini dipimpin KBO Iptu Herman Yoseph M.P.

“TKP nya di salah satu indekos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai,” kata Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2023) siang.

Baca:  Dua Pria di Batui Selatan Banggai Adu Jotos, Begini Ceritanya

Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi bahwa salah satu indekos di wilayah tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan informasi itu sehingga anggota melakukan penyelidikan di sekitar TKP,” beber perwira pangkat dua balak ini.

Usai melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan di kamar indekos milik pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 sachet narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

“Berat bruto barang haram ini sekitar 1.87 gram,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una, Polda Sulteng.

Baca:  12 Mei, PKB Banggai Mendaftar ke KPU, Munawir: Caleg Kami Turun dengan Kekuatan Full

Tak hanya sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap bong, sebuah buah korek api gas dan satu unit ponsel.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengembangan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar,” tandasnya.*

Kunjungi Luwuk Times di Google News