DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Oknum PNS di Luwuk Ini Menjual Tanah yang Bukan Miliknya

509
×

Oknum PNS di Luwuk Ini Menjual Tanah yang Bukan Miliknya

Sebarkan artikel ini
AR (tengah) yang merupakan oknum PNS saat diamankan Sat Reskrim Polres Banggai.

Luwuk Times– Oknum PNS di Luwuk Kabupaten Banggai ini harus berurusan dengan polisi.

Itu setelah AR warga Desa Tomeang Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai menjual tanah yang bukan miliknya.

Pria 44 tahun ini harus diamankan oleh Sat Reskrim Polres Banggai karena di duga telah melakukan penipuan.

Oknum PNS ini, menjual tanah yang berisi kelapa sawit dengan luas 8 Ha yang terletak di Desa Tohitisari Kecamatan Toili, Banggai.

“Tanah yang dijual AR ternyata milik orang lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa telah menerima laporan perkara penipuan yang terjadi pada Jumat 15 November 2022. Dilaporkan bulan February 2023.

Baca:  4 Pemuda Mabuk di Balantak Buat Onar, Disanksi Bersihkan Kantor Desa

IPTU Tio menceritakan, kasus penipuan ini berawal saat terduga pelaku mendatangi korban dan menawarkan/menjual tanah yang berada di Tohitisari, Toili.

Keduanya menyepakati harga Rp 160 Juta untuk jual beli tanah itu. Dan Pelaku juga meminta tambahan uang sebesar Rp 30 Juta untuk balik nama di sertifikat kepada korban.

Beberapa bulan kemudian saat korban ingin mengambil buah kepala sawit hasil dilokasi tersebut terungkap bahwa tanah itu bukan milik AR.

Merasa tertipu, Korban lantas menghubungi terlapor untuk segera mengembalikan uangnya tersebut.

“Berdasarkan informasi warga sekitar, tanah yang dibeli oleh korban ternyata bukan milik AR,” sebut IPTU Tio.

Baca:  Aplikasi SILON KPU, 9 Parpol di Banggai Status Bacaleg MS Nol

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Banggai atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sat Reskrim Polres Banggai pun langsung melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku tapi tidak pernah diindahkan.

“Panggilan pertama, kedua telah dilayangkan tetapi pelaku tidak pernah memenuhinya, sehingga dilakukan pemanggilan ketiga dan langsung membawa pelaku,” jelasnya.

Kasat berujar bahwa terduga pelaku diamankan pada Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 08.00 Wita di salah satu ruangan RSUD Luwuk.

“AR mengakui perbuatannya tersebut dan sekarang ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai,” tandasnya. *

hpb

error: Content is protected !!