LUWUK— Sepasang bukan suami istri terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Tinombala II-2021 oleh personel Polres Banggai, Senin (22/11/2021) malam.
Pasangan masing-masing bernisial LT (31) dan YT (40). Keduanya kepergok pada salah satu tempat Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Sepasang kekasih ini kami amankan karena tidak bisa menunjukan buku nikah,” ungkap Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH.
Adapun sasaran utama dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala II tahun 2021 ini adalah penyakit masyarakat, yakni kegiatan yang meresahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas yang kondusif seperti minuman keras dan lain-lain.
Baca juga: Di Lamala, Sejumlah Pengendara Sepeda Motor Ditegur Polisi
“Operasi pekat ini dalam rangka menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan Natal tahun 2021 dan menyambut tahun baru 2022,” jelas Iptu Haryadi.
Tak hanya satuan kerja Polres Banggai. Kegiatan Ops Pekat juga terlaksana oleh seluruh Polsek Jajaran sebagai upaya kepolisian meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Oleh karena itu saya berharap agar seluruh elemen masyarakat juga dapat terlibat dan mendukung upaya Kepolisian ini,” harap perwira pangkat dua balak ini.*
(hae)
Discussion about this post