
Reporter Hasbi Latuba
LUWUK – Potensi pendapatan daerah pada sektor retribusi parkir dalam Kota Luwuk Kabupaten Banggai sangat menjanjikan. Itupun jika terkelola secara profesional.
Ketua DPRD Banggai Suprapto mengaku sejak awal sangat konsen soal parkir ini. Menurutnya, beberapa lokasi parkir yang teknis kelolanya sesuai Peraturan Daerah (Perda) tidak berjalan bagus. Pengawasannya kurang ketat.
“Ada beberapa titik saya liat tanpa karcis, tapi pungut. Apakah begitu memang, saya pikir tidak. Dinas Perhubungan (Dishub) harus turun langsung mengawasi,” ujar Suprapto kepada Luwuk Times, Kamis (6/10/2022).
Bahkan katanya, lokasi yang terlarang itu tidak boleh ada pungutan. Seperti badan jalan status provinsi dan nasional.
Jangan Menutup Mata
“Tidak boleh ada pungutan itu. Dishub jangan menutup mata. Turun dan awasi, bila perlu tindak dengan melibatkan kepolisian,” ujar politisi PDI Perjuangan Banggai ini.
Sudah menjadi tugas OPD teknis itu untuk sosialisasi ke masyarakat. Bahwa ada lokasi lokasi yang terlarang.
“Kalau status jalan kabupaten silahkan. Itupun harus mendapatkan pengawasan. Utamanya soal sobekan karcis yang wajib bagi warga menerima saat membayar,” katanya.
Ia menambahkan, jika instansi itu sudah memiliki rekomendasi pegelolaan parkir sebagaimana penyampaian instansi itu kepada media ini, sudah seharusnya berproses, lewat Peraturan Bupati (perbup).
“Karena tidak mungkin Perda revisi hanya karena selembar rekomendasi saja,” tuturnya.
Jika ini terkeloa baik tambahnya, sudah pasti tertib lalulintas bisa terjaga dan masyarakat menjadi nyaman.
“Meski ada pungutan, warga pasti bayar asalkan sah. Jangan seperti sekarang ini, ada pungutan, tapi pada areal terlarang. Ini saya minta segera ada penerbitannya,” harap wakil rakyat asal dapil 4 ini. *
Discussion about this post