LUWUK— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Luwuk mengklaim bebas dari kasus gratifikasi.
Garansi tersebut disampaikan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Luwuk Abdallah Sakali, setelah menjawab pertanyaan Luwuk Times pada kegiatan media gathering, bertempat rumah makan Dg. Mangge, Kamis (02/06/2022).
“Setiap awal tahun atau tepatnya tanggal 2 Januari, kami pegawai se Indonesia menandatangani komitmen kode etik. Alhamdulillah di BPJS Kesehatan Cabang Luwuk tidak ada gratifikasi. Tapi kalau di kantor lainnya ada,” kata Abdallah Sakali.
Karena sebagai salah satu bentuk kode etik, Abdallah enggan menyebut kantor BPJS cabang yang bermasalah tersebut.
Bagaimana ketika ada oknum BPJS yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan ataupun penyalahgunaan dana?
Abdallah yang pada media gathering itu tampil juga sebagai moderator secara tegas menyatakan, “konsekwensinya adalah pemecatan tidak hormat. Itu setelah melalui proses sidang oleh komite etik BPJS”.
Berdurasi sekitar 10 menit, Abdallah membawakan materi eksternal sosialisasi kode etik.
Dijelaskannya, pedoman gratifikasi BPJS Kesehatan mendasari Peraturan Direksi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS Kesehatan.
Makna gratifikasi cukup luas. Meliputi, pemberian berupa, komisi, uang, barang, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalan wisata, pengobatan cuma-cuma, diskon, pinjaman tanpa bunga dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi kata Abdallah merupakan akar dari korupsi. Selain menimbulkan sikap atau mental pengemis juga secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis.
Bahkan sambung dia, menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya atau memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, walaupun harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara.
Discussion about this post