IKLAN

Nasional

Dugaan Gratifikasi Proyek di Papua, KPK Tahan Direktur PT TBP

319
×

Dugaan Gratifikasi Proyek di Papua, KPK Tahan Direktur PT TBP

Sebarkan artikel ini
KPK tahan tersangka kasus gratifikasi dan suap pada proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Foto: tangkapan akun instagram @official.kpk)

Luwuk Times — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan pelaku koruptor. Kali ini adalah RL, Direktur PT. TBP. RL ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Dari akun instagram @official.kpk tanggal 6 Januari 2023, lembaga antirasuah telah menetapkan RL sebagai tersangka atas dugaan pemberian gratifikasi dan suap kepada LE, yang merupakan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dugaan gratifikasi dan suap itu terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

RL menemui beberapa pejabat pada lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Dan ia berjanji untuk memberikan hadiah berupa fee proyek sebesar 14 % dari setiap proyek pembangunan infrastruktur yang ia menangkan.

Baca:  Kinerja Bareskrim Polri, Begini Hasil Survei MarkPlus

Selain melakukan penanganan perkara. KPK juga melakukan berbagai upaya pendampingan dan pencegahan kepada Pemerintah Papua. Tujuannya agar korupsi tidak terulang kembali. *

Editor: Sofyan Labolo

error: Content is protected !!