ADVERTISEMENT
Pilkada 2024

Menarik, Jalur Perseorangan Siapkan Poros Amirudin-Furqanuddin di Pilkada Banggai

764
×

Menarik, Jalur Perseorangan Siapkan Poros Amirudin-Furqanuddin di Pilkada Banggai

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Posko dukungan KTP Amirudin oleh FORMI Kabupaten Banggai yang berada di kawasan Teluk Lalong Luwuk. (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)

BANGGAI, Luwuktimes.id — Forum Masyarakat Independen (FORMI) Kabupaten Banggai merespon serius, menyusul lahirnya prediksi pasangan calon Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) tidak langgeng di Pilkada 2024.

Ketika konstelasi politik itu terjadi, maka wadah yang dibentuk untuk menggalang dukungan KTP buat pencalonan Amirudin lewat jalur perseorangan ini akan menyiapkan poros pasangan calon AT-FM di Pilkada 2024.

“Bukan tidak mungkin jalur perseorangan ini kami siapkan juga untuk poros pasangan calon AT-FM,” kata Ketua FORMI Kabupaten Banggai, Hasby Latuba, Sabtu (27/04/2024).

Hanya saja pernyataan Ketua FORMI Banggai ini terkesan setengah koplen. Ia pun memberi statemen lanjutan.

Baca:  Kosentrasi di PT TUN, Herwin Yatim tidak Kalah Star Kampanye

“Namun ini masih dinamis. Konsen kita masih fokus dukungan untuk calon Bupati Amirudin,” tamba Hasby.

Dia menjelaskan, dalam draf formulir perseorangan, tidak mencantumkan Wakil Bupati. Akan tetapi mencantumkan nama Amiruddin.

Kata Hasby, ada dua dokumen terbaru, berdasarkan PKPU nomor 09 Tahun 2020 setelah empat kali perubahan.

Yakni formulir model B1-KWK Perseorangan tentang surat pernyataan dukungan pasangan calon dan model Pernyataan Idenditas Pendukung KWK tentang Identitas Pendukung Bakal Pasangan Calon.

Baca:  Gelombang Politik Pasca Pileg 14 Februari 2024, Nama Obama Mencuat Calon Bupati Banggai

Itu artinya kedua formulir ini wajib ditadatangani dengan dilampirkan KTP oleh pendukung.

“Jadi ini bukan soal ambil KTP lalu disetor. Tapi lebih kepada keabsahannya pemberian dukungan yang dibuktikan tanda tangan yang bersangkutan disertai KTP,” katanya.

FORMI akan bertindak sesuai panduan regulasi. Salah satunya pengimputan data mengacu pada sistem pencalonan (Silon).

“Kita input lalu disilonkan. Ini salah satu syarat pencalonan minimal 23 ribu pendukung berdasarkan DPT,” tandas Hasby. *

Baca: Amirudin dan Bali Mang Nilai Politisi PKB Banggai Duet Seng ada Lawan