LUWUK, Luwuk Times.ID – Hasil klarifikasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap dua ASN yang sebelumnya diadukan Bupati Banggai H. Herwin Yatim melakukan dugaan pelanggaran netralitas di pilkada Banggai 2020, pekan ini diterbitkan.
Seperti apa hasil rekomendasi KASN itu, tentu masih tanda-tanya.
Tapi bagi Syaifudin Muid yang merupakan salah satu ASN terlapor, meyakini keputusan KASN itu tidak akan merugikannya.
Kepada Luwuk Times Senin (26/04/2021), Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai ini mengatakan, yang pasti rekomendasi KASN yang terbit sebelumnya akan dianulir. Alasannya dia, karfena mengacu pada fakta yang ditemukan bahwa laporan yang dibuat adalah palsu.
Bagaimana dengan kabar Bupati Herwin Yatim sudah menerbitkan SK mutasi penggantiannya sebagai Kadis Sosial dengan menunjuk SK pelaksana tugas (Plt) Kadis Sosial yang notabene menjabat sebagai Camat Nambo?
Syaifudin rupanya tetap pada pendirian awalnya.
“Saya tetap menolak manakala ada SK tersebut. Sebab SK itu adalah inprosedural atau melanggar hukum,” tegas Syaifudin.
Tidak ada kekuatan mengikat SK tersebut. Apalagi Bupati secara de jure tidak ada kewenangan pergantian jabatan, pasca penetapan DPRD tentang Bupati terpilih Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM), yang merupakan pertanda bahwa kewenangan itu telah dibatasi.
Bahkan sambung dia, keputusan itu diambil tidak menggambarkan kebijakan yang populis.
“Masa ada keputusan yang tebang pilih. Yang lain dibiarkan tetap menjabat, tapi Kadis Sosial harus diganti. Jadi ini melanggar azas-azas negara hukum,” ucapnya.
Demikian pula saat zoom meeting dengan KASN ditegaskan bahwa mutasi dimasa pilkada harus ada persetujuan KASN.
“Jadi intinya surat itu nantinya akan menjadi hukum kertas yang tidak perlu ditaati atau kebijakan yang tidak legitim,” tegas Pudin-sapaannya.
Intinya tekan Pudin, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika Bupati mau melakukan mutasi pasca kalah dalam pilkada yaitu.
Pertama, harus ada persetujuan Mendagri, sebagaimana dimaksud undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada
Kedua, harus ada persetujuan KASN, sebagaimana diatur dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
“Sepanjang tidak ada syarat itu, maka SK adalah batal dengan sendirinya,” pungkas Pudin Muid. *
Baca juga: Penampakan Pelapor Terungkap di Zoom Meeting KASN
(yan)
Discussion about this post