Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual protes terhadap kinerja polisi. Sekalipun pelaku berinisial LT sudah menjadi terlapor, namun warga yang berdomisili BTN Pepabri Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai itu tidak menjadi tahanan polisi.
Hanya dengan ketentuan wajib lapor oleh pelaku, keluarga korban khawatir akan berimbas pada hal-hal yang negatif.
Keresahan warga BTN Pepabri lantaran LT tidak mendekam dalam sel tahanan itu, mendapat pembenaran Aryanto Hakim, yang juga warga kompleks tersebut.
“Mestinya pelaku ditahan. Dan ini menjadi pertanyaan warga Pepabri. Apalagi pelaku terkesan tidak ada rasa penyesalan atas kasus itu,” kata Anto-sapaannya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang korbannya adalah Mawar (nama samaran) umur 11 tahun ini, terjadi pada bulan September sekitar pukul 22.00 wita. Dan malam itu juga kata Anto, polisi mendatangi TKP sekaligus menjemput korban bersama orang tuanya untuk memberi keterangan.
Discussion about this post