Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Banggai Ditangkap di Tinangkung Bangkep

oleh -844 Dilihat
oleh
Unit Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai pimpinan Kanit Resmob Aipda Mawir menangkap seorang pemuda warga Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (16/8/2025).

LUWUK TIMES— Unit Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai pimpinan Kanit Resmob Aipda Mawir menangkap seorang pemuda warga Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (16/8/2025).

Pemuda tersebut bernisial DS (28). Ia ditangkap lantaran melakukan pengeroyokan. Ia tertangkap oleh polisi di Desa Baka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

“Kejadiannya pada 18 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wita pada tempat hiburan 186 Luwuk. Korban dianiaya secara bersama-sama,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy kepada wartawan, Senin (18/8).

BACA JUGA:  Empat Pelaku Pengeroyokan di Pasar Simpong Luwuk Selatan Ditangkap Polisi

Atas kejadian itu, korban merasa kesakitan dan langsung melaporkan kejadian itu pada SPKT Polres Banggai dan langsung ditindak lanjuti tim Resmob.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob sudah mengantongi identitas para pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

BACA JUGA:  Main Judi, Tiga Emak Emak di Luwuk Utara Ditangkap Polisi, Barang Bukti 37 Ribu

“Salah satunya DS yang kami ringkus pada kontrakannya tanpa perlawanan,” kata Tio.

Dari hasil introgasi Tim Resmob, pelaku mengakui perbuatannya tersebut sesuai dengan laporan polisi dari korban.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. *