JAKARTA, Luwuk Times — Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, digelar Jumat (24/1/2025).
Salah satu yang terungkap keterangan dari pihak Terkait menyangkut pelimpahan kewenangan kepada para camat.
Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin yang merupakan petahana Bupati dan Wakil Bupati Banggai selaku Pihak Terkait dalam perkara ini menyatakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat se-Kabupaten Banggai telah melalui penelitian dan proses lainnya yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari website resmi MKRI, pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon yang menyebutkan realisasi anggaran pelimpahan kewenangan bupati kepada camat yang seharusnya dilaksanakan 2025, tetapi untuk kepentingan Paslon 1 maka direalisasikan pada 2024.
“Realisasi anggaran untuk tahun 2025 itu belum dilakukan yang realisasi anggaran tahun 2024 itu adalah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 yang dibahas secara bersama melalui Musrenbang dan lain sebagainya, dan Pemohon ikut bertanda tangan waktu itu membahas sebagai anggota dewan,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Muhammad Nursal.
Sentra Gakkumdu Sebut Tidak Terbukti
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Banggai menerima laporan dugaan pelanggaran dengan terlapor adalah 24 camat se-Kabupaten Banggai.
Bawaslu Banggai kemudian meregistrasi laporan tersebut. Karena telah memenuhi unsur syarat formal dan materil, sehingga dilakukan proses penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu. Namun, Sentra Gakkumdu berkesimpulan dugaan tersebut tidak terbukti.
Kepolisian berpendapat tidak terpenuhi unsur materil sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Kejaksaan berpendapat berkaitan dengan pemenuhan unsur menguntungkan atau merugikan salah satu paslon harus secara faktual berdampak langsung terhadap hasil perolehan suara, di mana harus sudah terbukti ada yang diuntungkan/dirugikan.
Bawaslu Banggai lalu menyatakan status laporan dihentikan. Itu karena tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana. Ketentuan itu tertuang pada Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Termasuk tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada.
“Dinyatakan bukan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tutur Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Zulkifli Sandagang dalam persidangan.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024. Keputusan itu tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024.
Pertama, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai.
Kedua memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Paslon 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili. *
Discussion about this post