I Putu Jati Arsana menuturkan, penambahan waktu diberikan dengan dasar pertimbangan teknis, agar infrastruktur yang dibangun dapat memberi asa manfaat bagi masyarakat.
Pertimbangan lain, pihaknya melihat kontraktor serius untuk menuntaskan pekerjaan. Hal itu dibuktikan dengan tersedianya material yang on site.
Terkait sanksi denda, lanjut dia, dinas akan menerapkan sesuai ketentuan yakni berlaku 1/1000 dari bagian nilai kontrak kata PPK Pasar Simpong.
Menyangkut batas kontrak yang tidak tercantum dalam papan pengumuman, PPK tidak menjawab.
Setali Tiga Uang
Direktur PT Wahana Mitra Kontrindo Anwar yang juga kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Simpong Luwuk, tahap dua, saat dikonfirmasi via WhatsApp, menjelaskan, terjadinya keterlambatan, karena suplai material intalasi pengolahan air limbah (Ipal) agak terlambat dan saat ini barangnya masih dalam proses pengiriman dari Surabaya.
Demikian halnya dengan material sistem proteksi kebakaran juga masih dalam perjalan kata Anwar.
Soal sanksi denda yang harus dibayarkan pihak rekanan terhitung mulai tanggal 11 Desember 2024, sesuai batas akhir kontrak, iuga mendapat jawaban.
Menurut Direktur PT Wahana Mitra Kontrindo, perusahan akan patuh untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sebagaimana yang tertera dalam kontrak yang telah disepakati.
“Soal denda itu merupakan konsekuensi yang harus kami terima dan laksanakan,” ucapnya.
Apa yang diutarakan PPK dan Direktur Wahana Mitra Kontrindo merupakan setali tiga uang. Hanya mencari alasan pembenar.
Yang pasti, dengan terlambatnya pembangunan Pasar Simpong, pedagang di sana telah dirugikan. Karena harus tertunda lagi menikmati fasilitas pembangunan yang telah dibangun dengan uang rakyat.
Fikri dan Rosmina dua pedagang di Pasar Simpong menyebutkan, molornya penyelesaian pembangunan pasar terjadi karena kontraktor pelaksana kurang profesional.
Pasalnya, waktu yang disiapkan untuk membangun cukup. Kemudian tidak ada bencana alam atau kejadian-kejadian yang bisa mengganggu jalanya pembangunan. Jadi tidak alasan untuk terlambat.
Kalau terlambat satu-satunya penyebab adalah, kontraktor pelaksananya kurang profesional.
Lagi pula keterlambatan ini bukan kali pertama. Pada pembangunan tahap pertama juga terlambat, yang ternyata pelaksananya adalah orang yang sama.
Faktor lain yang membuat terlambat dikarenakan kurang tegasnya PPK. Jika PPK tegas tentu pekerjaan akan sesuai schedule dan selesai tepat waktu, tambah Fikri.
Yang juga diplototi publik pada proyek Pasar Simpong, adalah tidak dicantumkannya dimulai dan berakhirnya kontrak dalam papan pengumuman proyek.
Ini penting karena publik perlu tahu, apakah ada keterlambatan hingga harus diberlakukan sanksi denda yang merupakan pemasukan bagi negara. * Setiyo Utomo
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Discussion about this post