

LUWUK, Luwuk Times – Polres Banggai berhasil menghakop alias menangkap seorang mahasiswa berinisial AI (20), warga Bangkurung, Banggai Laut (Balut).
Pria asal balut di duga menjadi kurir ratusan paket narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Gede Hendana Putra, Selasa (25/3/2025), mengatakan bahwa polisi menangkap AI pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
“Polisi menangkap tersangka di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan,” katanya.
Saat penangkapan, AI mengendarai sepeda motor Vario DN 6740 RQ dan membawa sebuah koper berwarna merah.
Polisi menemukan 260 paket sabu-sabu siap edar, dua timbangan, tujuh pack plastik kosong, satu sendok dari bekas sedotan, dan alat press dalam koper tersebut.
“Pelaku berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kota Palu,” ujar IPTU Wira.
Saat ini, penyidik Polres Banggai masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AI terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber : Polres Banggai
Discussion about this post