*) Ikuti Kami di Channel Resmi WhatsApp Luwuk Times
BANGGAI— RS alias L (39), pelaku pencurian ternak sapi di Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur, ditangkap Tim Resmob Tompotika Polres Banggai.
Terkait kronologis kejadian, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan, pada Jumat, (27/12/2024), sekitar pukul 15.50 wita, saat itu pelaku menjual dua ekor sapi milik Susanto Saini dan Laape kepada Teguh seharga Rp. 8 Juta.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi di Mapolres Banggai dengan nomor LP/B/768/XII/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Kasat Reskrim mengatakan, polisi mendapatkan informasi ada seseorang yang menjual sapi korban. Petugas kemudian pulbaket dan tak menunggu lama mengamankan terduga di rumahnya di Dusun II Desa Louk.
“Dari pengakuan pelaku telah mengakui perbuatannya mengambil sapi tersebut dari kebun korban dan menjualnya,” kata AKP Tio.
Tanpa perlawanan, pelaku mengakui segala perbuatannya dan langsung dibawah ke Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut. *
Discussion about this post