BANGGAI – Tim Hukum Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) menilai para pendemo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 20 Desember 2024 tak paham persoalan.
Karena berangkat dari ketidak pahaman itulah, sehingga Abdul Ukas Marzuki memberi penjelasan terhadap tuntutan aksi masa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN) tersebut.
“Kita tidak mengenal organisasi yang demo. Apalagi koordinator aksinya, kita tidak kenal. Dan saya kira tidak perlu kita kenal,” kata Abdul Ukas, Jumat (20/12/2024) tadi malam.
Selain tak mengenal wadah pendemo beserta orator yang diduga bayaran tersebut, apa yang menjadi isi orasi itu juga kata Ukas mencerminkan tak paham persoalan.
“Apa yang dia sampaikan menunjukan bahwa tidak paham tentang pelimpahan kewenangan 5 miliar per kecamatan di Kabupaten Banggai,” kata Ukas.
“Yang jelas bahwa mekanisme pelimpahan kewenangan itu sudah dikaji dari segala hal. Baik itu regulasi maupun pelaksanaanya,” tambah Ukas.
Kepada para pendemo, Ukas memberi penjelasan.
Apa yang menjadi niatan Bupati Banggai H. Amirudin terkait pelimpahan kewenangan ke kecamatan adalah kebijakan yang sangat populis.
Karena tujuannya adalah bagaimana mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terkait kebutuhan yang bisa ditangani secara langsung di kecamatan.
Konsep peduli dengan rakyat ini sebut Ukas, bermula muncul di tahun 2022 atau sejak tahun pertama kepemimpinan Amirudin bersama wakilnya Furqanuddin.
Ide brilian itu muncul, lantaran banyaknya permintaan dalam kegiatan Musrenbang yang tentunya tidak mungkin semuanya dapar terakomodir.
Alasan itulah yang kemudian muncul program pelimpahan ke kecamatan.
Discussion about this post