Tanggal 21 Desember 2021, Aswan Ali melapor masing-masing Bupati Banggai Amirudin dan Sekkab Abdullah Ali kepada Polres Banggai, atas dugaan melakukan kolusi dan nepotisme pengangkatan Direksi PDAM Banggai.
Pada 28 Juni 2022, Satreskrim Polres Banggai melakukan gelar perkara hasil penyelidikan laporan itu. Dan menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Selanjutanya kata Aswan, tanggal 5 Juli 2022 Satreskrim Polres Banggai mengeluarkan ketetapan penghentian penyelidikan laporan polisi tersebut.
Dua Langkah
Sekalipun PTUN memutuskan gugatannya N.O dan penghentian penyelidikan oleh Polres Banggai, namun upaya hukum Aswan Ali tak berhenti sampai pada titik itu.
Ada dua langkah yang ia siapkan. Yakni assessment kepada Mabes Polri. Karena kata Aswan, ia sudah menyampaikan surat pengawasan kepada Polda Sulteng maupun pada Kompolnas, tertanggal 11 Juli 2022.
Namun sampai dengan sebulan ini belum ada respon dari Polda. Sehingga langkah alternatif adalah ke Mabes Polri. Sedang langkah kedua, yakni menggugat putusan PTUN.
Preseden Buruk
Sementara itu, Hasrin Rahim mengaku heran atas penghentian penyelidikan Polres Banggai terhadap laporan itu dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Kok dihentikan penyelidikannya. Padahal sangat jelas, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan daerah dilanggar,” kata Hasrin.
Ia kuatir tafsiran hukum yang sangat keliru itu menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Kabupaten Banggai.
Discussion about this post