Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Kasus dugaan penganiayaan 4 santriwati pada salah satu pondok pesantren (Ponpes) Kecamatan Toili Kabupaten Banggai sampai juga pada lembaga legislatif. DPRD Banggai melalui Komisi 1, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (18/01/2022).
Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad yang memimpin hearing siang itu mengeluarkan rekomendasi. Ada tiga poin yang tertuang dalam surat sakti para legislator lalong tersebut.
Pertama, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai sebagai instansi yang bertanggung terhadap pesantren, harus menyelesaikan kasus penganiyaan 4 santriwati pada salah satu Ponpes Kecamatan Toili.
Kedua, kepada Pemerintah Daerah Banggai melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Banggai sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dan secepat mungkin menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketiga meminta kepada Kemenag selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap pesantren, agar mengevaluasi seluruh pesantren di Kabupaten Banggai. Untuk menetapkan tujuan sebenarnya dari pendirian pesantren itu sendiri, dan perlakuan terhadap para santri.
Sejatinya, kasus dugaan penganiayaan 4 santriwati ini telah masuk ke ranah hukum. Sehingga Komisi 1 tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Hearing ini tidak membahas proses hukum tersangka penaniayaan. Sebab tupoksi legislator menghormati jalannya proses hukum pada kepolisian,” kata Masnawati.
Sementara itu, koordinator aksi, Sanana memaparkan beberapa persoalan akibat tindakan yang dialami para korban penaniayaan.
Kata Sanana, berdasarkan hasil visum salah satu korban penganiayaan, mengalami potensi cacat pendengaran. Sebab mengalami gendang telinga robek.
Discussion about this post