Luwuk Times — Lantaran telah dirasuki minuman keras (miras) kedua pemuda Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai terlibat adu jotos. Keduanya pun diamankan Polsek setempat.
Rilis Humas Polres Banggai, polisi terpaksa menggeledah sebuah rumah milik Ibu Rumah Tangga (IRT) Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Itu lantaran mengedarkan miras tradisonal jenis cap tikus, Sabtu (19/11/2022) sore.
Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengakau awalnya menerima laporan dari masyarakat adanya dua pria terlibat adu jotos. Mereka telah terasuki minuman beralkohol.
“Anggota kemudian mendatangi TKP perkelahian tersebut. Dan mengamankan kedua pria yang terlibat,” ungkap Nanang.
Dari hasil interogasi, Nanang menerangkan, kedua pria mengaku mendapatkan minuman haram tersebut dari seorang IRT bernisial IM (39) warga setempat.
“Berkat pengakuan kedua pria yang adu jotos ini, anggota kemudian bergerak menuju lokasi untuk penggeledahan,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Tiba di rumah IRT tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, ada belasan kantong miras cap tikus siap edar.
“Barang bukti yang kami temukan 15 kantong plastik bening ukuran setengah liter berisi cap tikus,” bebernya.
Selanjutnya, kata Nanang, seluruh barang bukti langsung mereka sita pada Mako Subsektor Toili Barat.
Sedang pelaku pihaknya undang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk kedua pria yang terlibat adu jotos juga kita amankan pada Mako Subsektor Toili Barat untuk pembinaan,” pungkasnya. *
Discussion about this post