
TOILI— Para penjual miras sepertinya tidak pernah jera. Meskipun polisi semakin gencar menyita barang haram tersebut, namun minuman beralkohol yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas ini, masih saja marak.
Jajaran Polsek Toili, Sabtu (13/11) malam, kembali menyita miras tanpa izin.
Polsek yang dipimpin Iptu Tonny SH ini menggerebek salah satu kios Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Baca juga: Polisi Amankan Lima Pemuda Tawuran di Kelurahan Soho
Kios yang pemiliknya bernisial KI (34) ini digerebek petugas, lantaran beraktivitas sebagai penjual miras tanpa izin
“Kami mendapat laporan bahwa kios milik KI ini menjual miras,” kata Iptu Tonny.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan miras tradisional jenis cap tikus.
“Barang bukti berupa empat botol ukuran 600 ml dan 1 jerigen ukuran lima liter berisi miras jenis cap tikus,” ungkap Iptu Tonny.
Baca juga: Tim Tarantula Polres Banggai Amankan Pengojek yang Mabuk Berat
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Seperti Polsek lainnya, Polsek Toili berkomitmen untuk terus memberantas penjual miras.
“Pemberantasan miras akan terus kami giatkan. Kami minta peran aktif masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya peredaran minuman keras,” tandas Iptu Tonny. *
(hae)
Discussion about this post