Reporter Anto Yasin
PAGIMANA, Luwuk Times—Bagi para pengguna jasa transpotasi laut KMP Moinit dan KM Sabuk Nusantara (Tol) tujuan Gorontalo Pagimana atau sebaliknya, mulai Jumat (09/07) besok diwajibkan memiliki kartu vaksin serta Tes RT-PCR.
Hal itu berdasarkan surat edaran Gubernur Provinsi Gorontalo nomor 360/BPBD/758/VII/ 2021, tanggal 05 Juli 2021.
Intinya, para pelaku perjalan yang masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo dengan moda transopotasi Laut (Komersil dan Perintis) penyeberangan (Komersil dan Perintis) wajib untuk menunjukan kartu vaksin pertama serta surat hasil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penanggung Jawab pelabuhan ASDP Pagimana, Rival S.L Kamis (8/7) malam ini pukul 19.00 wita membenarkannya.
“Ketentuan surat edaran Gubernur Gorontalo mulai besok diberlakukan di pelabuhan Pagimana dan Gorontalo,” kata Rival.
Agar sosialisasi ini masif, maka pihaknya sambung dia, akan memasang spanduk imbauan, sehingga masyarakat atau calon penumpang bisa mengetahuinya.
“Ketentuan surat edaran Gubernur Gorontalo itu segera kami publikasikan,” singkat Rival. *
Discussion about this post