Advertising

Example floating
Example floating

Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

Sofyan
Kanit PDAM Bualemo, Tri Harsno Sibay
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

BANGGAI, LUWUK TIMES – Kanit PDAM Bualemo, Tri Harsono Sibay, merespons klarifikasi Direktur Pelayanan PDAM, Romi Botutihe. Kamis (15/5).

Sebelumnya Romi Botutihe menyebut dirinya tidak memahami regulasi.

IMG-20260829-WA0006

Menurut Tri, pernyataan tersebut justru mengaburkan tanggung jawab yang seharusnya diemban oleh direktur pelayanan.

Tri menegaskan bahwa tugas dan fungsi direktur pelayanan, khususnya di bidang hubungan pelanggan, sangat krusial dalam menentukan sehat atau tidaknya keuangan perusahaan.

Baca Juga:  Manasik Haji Calon Haji 2027 Pertemuan Ke-5 Digelar di Luwuk

Ia menyoroti bahwa dari hubungan pelangganlah sumber utama keuangan PDAM berasal.

Naik turunnya pendapatan PDAM itu ditentukan oleh strategi dan kinerja di bidang hubungan pelanggan yang dipimpin oleh direktur pelayanan.

“Kalau Romi Botutihe tidak mampu membuat strategi yang matang untuk meningkatkan penerimaan, lebih baik mundur dari jabatannya” tegas Tri.

Baca Juga:  Hangatnya Markas PWB: Dari Onyop Bareng hingga Pencerahan Jurnalistik Bersama Mas Yo

Ia juga menambahkan bahwa direktur keuangan hanya bertugas mengelola uang yang sudah ada, bukan bertanggung jawab atas peningkatan penerimaan.

“Tidak perlu saling lempar tanggung jawab. Peraturan bupati sudah jelas mengatur tugas masing-masing direktur,” ujarnya.

Baca Juga:  Dorong Media Lokal Naik Kelas, PWB Bekali Anggota Teknik Pengelolaan Website Berita

Tri menyayangkan apabila rendahnya penerimaan menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji karyawan.

Namun, ia bersyukur bahwa pada rabu 14 mei 2025 seluruh karyawan PDAM akhirnya telah menerima gaji mereka.

“Kami hanya ingin yang terbaik untuk perusahaan dan seluruh pegawai. Jangan sampai kesalahan manajerial berdampak pada hak-hak karyawan,” pungkasnya.*

-->