LUWUK, Luwuk Times.ID— Penyebar postingan hoax alias berita bohong di media sosial (medsos) berinisial HP alias H (30) diamankan aparat kepolisan, Jumat (29/01) sekitar jam 13.00 Wita.
Pelaku yang tinggal di Kelurahan Sisipan Kecamatan Batui Kabupaten Banggai ini mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya.
Kapolsek Toili Akp Candra menjelaskan, Senin (25/01) sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku dengan nama akun media sosial facebook HP, melihat postingan pada laman akun Banggai Raya, yang memposting ‘Kapolres Banggai Tidak Tebang Pilih dalam Pemberantasan Narkoba’.
Selanjutnya, pelaku mengomentari postingan tersebut dengan kalimat yang intinya bahwa Polsek Toili telah menerima uang suap sebesar Rp50 juta dari salah satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang pernah diamankan.
“Atas postingan itu maka kami mengundang pemilik akun yang kebetulan berdomisili di wilayah hukum Polsek Toili untuk menanyakan kebenaran postingan dimaksud,” kata Akp Candra.
Pelaku sambung Akp Candra saat itu diamankan di mako Polsek Toili sekaligus diminta memberi klarifikasi terhadap postingan tersebut.
Hasil klarifikasi sambung Kapolsek Toili, pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran dari postingan komentar yang telah di posting pada media sosial facebook tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa postingan komentar tersebut tidak benar dan hanya asumsi dari yang bersangkutan,” jelas Akp Candra.
Karena hoax, pelaku mengakui kesalahan dan merasa khilaf serta menyesal atas perbuatannya. Pelaku membuat surat pernyataan serta mengunggah klarifikasi permohonan maafnya kepada kepolisian dalam hal ini pimpinan Polri serta Kapolres Banggai, khususnya Kepolisian Sektor Toili di sosial media. *
(hae/yan)
Discussion about this post