
Dalam hubungan itu menimbulkan konsekuensi mana yang gratis dan mana pula yang berbayar. Bila Ia menjadi hak mesti diberikan oleh yang berkewajiban, tanpa memungut sepersenpun. Sebaliknya, jika Ia menjadi kewajiban, patut ditunaikan sekalipun mesti dengan membayar. Bila yang satu menuntut hak maka yang lain bertindak sebagai kewajiban. Demikian sebaliknya dalam relasi hukum pemerintahan (Ndraha, 2002).
Dengan demikian semua ditentukan berdasarkan konsensus formal, bukan keinginan orang perorang. Disitu kita dapat membedakan mana tarif retribusi dan mana beban pajak. Di luar semua itu dinilai pungutan liar, suap atau upeti yang dalam norma identik dengan gratifikasi. Pergeseran makna dan bentuk itulah yang kini di sebut kejahatan korupsi. Walau begitu, suap tak pernah mati ketika pertukaran kepentingan berhadapan dengan patologi birokrasi.
Ibarat surga, birokrasi menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk pertukaran kepentingan. Ada larangan dan kewajiban, sekaligus kemewahan dan fasilitas dari yang sederhana sampai yang paling mewah, tergantung birokratnya ada di eselon berapa. Apesnya, kita tak hidup sendiri, sekantor dengan setan yang hadir di setiap pertukaran kepentingan, mengimingi rupa-rupa kesenangan. Ada promosi tahta, harta & wanita.
Dalam pikiran yang terus mencari jawaban, ditambah tafsir nilai yang semakin adaptif, kita sering meredefenisi makna jahat dan baik lewat sistem hukum. Ini membenarkan bahwa kejahatan dan kebaikan hanyalah teks yang kontekstual di pikiran manusia. Dengan alasan tertentu manusia merekayasa tujuan awal guna memperkaya, memudahkan, melunakkan, menaklukkan, bahkan menjajah. Realitas kejahatan kini terus berubah di tengah konsensus nilai yang juga semakin longgar.
Memahami itu, Latif (2022) mengajak kita merenungkan catatan Fernanda Pirie dalam The Rule of Laws, (2021), yang mengupas sejarah 4000 tahun usaha manusia menertibkan dunia. Visi ketertiban ternyata beragam. Sistem hukum dasar yang dikembangkan di Mesopotamia, China dan India berbeda dalam bahasa, logika, dan tujuan. Mesopotamia menekankan keadilan, China pada soal disiplin, dan India pada tertib kosmos. Visi hukum keadilan lebih akomodatif terhadap hak (rights), sedangkan visi hukum disiplin dan tertib kosmos lebih menekankan pada kewajiban. *
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post