
Setelah itu, pihak kelurahan Maahas secara resmi melayangkan surat tertanggal 16 Februari 2022 kepada ahli waris Laamiri. Surat yang tertanda-tangani Lurah Maahas Akbar Putra Mile itu yang isinya meminta agar dapat memberikan copyan dokumen tanah sebagai pendukung verifikasi di lapangan pembuatan SKPT.
Atas surat dari kelurahan itulah kata Hendra, pihaknya memberi balasan.
Pertama, surat dari pemerintah Kabupaten Banggai Kecamatan Luwuk Selatan Kelurahan Maahas tertanggal 16 Februari 2022 yang dikirimkan kepada Ahli Waris H. Laamiri tidak jelas maksud surat tersebut. Karena tidak menyebutkan alamat lengkap dan jelas tanah atau lokasi.
Kedua, surat itu tidak mempunyai dasar hukum. Karena tidak melampirkan copyan surat permohonan pembuatan surat SKPT atas nama Mardi Nusi.
Ketiga, apabila surat itu terkait lokasi yang terletak di Kilo 5 Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, maka para ahli waris H. Laamiri tidak dapat memberikan dokumen surat-surat tersebut.
Alasannya lokasi tersebut masih dalam perkara yang sudah terdaftarkan pada Pengadilan Negeri Luwuk dengan Nomor: 81/Pdt.G/2021/PN Lwk.
Keempat, selaku PH meminta kepada Lurah Maahas selaku pejabat untuk tidak dapat menerbitkan segala bentuk surat di atas tanah tersebut. Karena masih dalam proses perkara yang sudah terdaftarkan pada Pengadilan Negeri Luwuk.
Kelima, apabila ada surat yang timbul diatas tanah terkait dengan perkara yang sudah terdaftar pada Pengadilan Negeri Luwuk, baik SKPT ataupun surat jual beli yang menimbulkan kerugian bagi ahli waris Alm. H. Laamiri, maka para ahli waris Alm. H. Laamiri akan mengambil upaya hukum atau tindakan hukum.
Ketiganya pun merincikan sejumlah regulasi yang mengatur ketentuan tersebut.
Pada closing statemen Hendra juga meminta kepada Bupati Banggai H. Amirudin dapat memberikan masukan kepada pihak kelurahan Maahas, agar dalam penerbitan surat-surat tentang lahan harus mengedepankan aturan.
Apalagi menyangkut lahan yang masih dalam sengketa atau sedang berperkara. Sehingga tidak terkesan kata Hendra, dipaksakan dalam menerbitkan surat-surat kepemilikan atau penguasaan tanah.
“Dalam surat jawaban kami kepada kelurahan, selain tembusan kepada Bupati Banggai, Camat Luwuk Selatan Kepala Badan Pertanahan, Kapolres Banggai juga kepada Majelis Hakim PN Luwuk. Karena lahan itu masih berproses hukum atau berperkara di pengadilan,” kata Hendra. *
Discussion about this post