LUWUK— Sat Samapta Polres Banggai menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menanggulangi peredaran minuman beralkohol ilegal, saat malam Minggu yakni Sabtu (11/1/2025).
Dalam razia petugas mengamankan 19 bungkus miras jenis cap tikus dari pria inisial S (34), asal Kabupaten Bone yang tinggal di Kelurahan Kompo, Luwuk Selatan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas dan mengantisipasi gangguan yang disebabkan oleh peredaran miras ilegal,”kata Kasat Samapta, AKP Jimyarto Anasim.
Ia menyampaikan, anggotanya melakukan penyitaan barang bukti, pendataan, serta memberikan penyuluhan kepada pelaku mengenai bahaya konsumsi miras dan hukum yang berlaku.
“Kami juga melalukan penyitaan barang bukti hingga memberikan penyuluhan kepada pelaku terkait bahaya mengkomsumsi miras,”jelasnya.
Kasat menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras.
“Kami akan terus mengintensifkan operasi guna meminimalisir dan mencegah gangguan keamanan dan meningkatkan kesadaran maayarakat terkait bahaya miras,” tegasnya. *
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Discussion about this post