
LUWUK, Luwuk Times – Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil Menghakop alias menangkap delapan orang yang di duga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama.
“Hingga kini, kami sudah mengamankan delapan orang,” ujar Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
AKP Tio menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, sementara kedelapan pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai.
Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di tempat wisata KM 5, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Polisi mengungkap identitas kedelapan pelaku, yaitu RP (20), MH (32), dan IH (21) yang tinggal di Jalan Ikan Duyung.
BP (22) dari Jalan Ikan Tuna; serta RJ (17), AMT (18), RT (19), dan DH (37) dari Bukit Mambual.
Korban penganiayaan, UAL (25), berasal dari Jalan Puncak Diklat, Luwuk Selatan.
Polisi menangkap para pelaku pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 13.35 Wita di rumah masing-masing.
Kejadian bermula saat korban berusaha melerai perkelahian, tetapi karena jumlah pelaku lebih banyak, mereka malah mengeroyoknya.
Korban yang mengalami kesakitan kemudian melapor ke Mapolres Banggai.
Discussion about this post