Diduga Menganiaya, Oknum Buruh di Luwuk Ditangkap Jatanras Polres Banggai

oleh -982 Dilihat
oleh
Diduga menganiaya, oknum buruh di Kota Luwuk Kabupaten Banggai ditangkap Jatanras Polres Banggai, Senin (19/8/2024) pukul 15.40 wita.

BANGGAI— Diduga menganiaya, oknum buruh di Kota Luwuk Kabupaten Banggai ditangkap polisi, Senin (19/8/2024) pukul 15.40 wita.

Tindak pidana ini terjadi di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 Wita/dini hari.

“Terduga pelaku berinisial JL alias A (28) warga Jalan G. Colo Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, di Kawasan Bukit Halimun.

Baca Juga:  Marak Terjadi Penipuan! PT PELNI Luwuk Ingatkan Masyarakat Soal Pembelian Tiket

Kasus ini berawal saat korban berinisial RL (40) warga Kompleks Pasar Tua yang saat itu sedang tidur di rumahnya didatangi pelaku bersama empat orang lainnya.

Korban kemudan dibawa paksa oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Sesampainya di depan Toko Mega Ponsel, korban langsung dipukuli.

Baca Juga:  Sambut Tahun Baru 2024 dengan Sabu Sabu, Remaja di Toili Banggai Ini Ditangkap Polisi

“Korban dipukul berulangkali dengan tangan terkepal hingga merasa kesakitan,” tuturnya.

Tak hanya itu, pelaku juga memukul dibagian wajah dan kepala hingga menggeluarkan darah dan lebam alias memar.

Tim Jatanras Polres Banggai yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” beber perwira pangkat tiga balak ini.

Baca Juga:  Kisruh Pilpresma Untika Luwuk: Berkas Calon Dibuang ke Atap, Mahasiswa Murka Tuntut Ketua Panwas Dicopot

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dalam keadaan sadar telah melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan kaki dan tangan.

“Saat ini sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim,” tandasnya. *

Baca: Tiga Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Timur Ditangkap Polisi

No More Posts Available.

No more pages to load.