Luwuk Times — Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polres Banggai memusnahkan barang bukti (babuk) berupa miras dan knalpot brong, Senin (17/4/2023).
Adapun babuk itu yakni 642,5 liter minuman tradisional beralkohol jenis cap tikus dalam kemasan botol plastik, kantong plastik, jerigen ukuran 5 liter dan 20 liter serta 228 buah knalpot bogar.
“Sampai saat ini kami mendata bahwa masih banyak peredaran miras. Kami tidak berhenti sampai disini. Kami akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat sehingga dapat ditekan semaksimal mungkin,” kata Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM.
Pemusnahan barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam tanah yang telah digali.
Sedangkan knalpot dengan cara dipotong menggunakan gergaji. Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Forkopimda dan juga tokoh agama Kabupaten Banggai.
“Kami meminta bantuan kepada seluruh masyarakat Banggai untuk senantiasa membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Banggai,” ujar AKBP Ade.
Kapolres juga berharap masyarakat memberikan informasi sekecil apapun terkait gangguan kamtibmas, sehingga bis akita lakukan Langkah-langkah antisipasi.
“Tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat kami tidak bisa melakukan tugas dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Barang bukti miras dan knalpot ini merupakan hasil dari Operasi Pekat I Tinombala 2023, sitaan yang dilakukan Polsek jajaran maupun dari Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta Polres Banggai. * hpb
Discussion about this post